Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Diinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan Kota Jambi memilik Fungsi :
- perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar sertaPendidik dan Tenaga Kependidikan;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- pengawasan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- pelaksanaan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk kepentingan melaksanakan tugas di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.