Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Diinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan Kota Jambi memilik Fungsi :

  • perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar sertaPendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • pengawasan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • pelaksanaan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk kepentingan melaksanakan tugas di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.